Coba bayangkan. Kalau anggota DPR kita yang korup, kemudian dihukum mati. Apalagi kalau dia bukan hanya anggota biasa, tetapi salah satu dari pemimpinnya! Apakah berakibat lembaga perwakilan itu akan lebih bersih KKN dan mampu menjalankan fungsi utamanya? No! A Big No!
Ilustrasi di atas cuma impian di negeri ini. Sebab untuk memeriksa, mengadili, apalagi menjatuhkan hukuman mati bagi anggota DPR tidak semudah itu. Sebab, ada sejumlah payung hukum dan politik yang bakal menyelamatkan mereka.
Berapa banyak sudah anggota DPR yang diusut, diselidiki dan disidik sebagai tersangka korupsi? Jawabnya: ironis mengingat banyaknya korupsi yang terjadi di sana tetapi hanya segelintir yang “diproses” secara hukum. Kalau ditanya, dari mana memulainya, hal tersebut bukanlah persoalan sulit. Ambil saja contoh yang sangat hangat, kasus Korupsi Dana BLBI yang melibatkan beberapa anggota DPR. Sejak pertama kali kasus BLBI ini terbongkar, nasibnya tak menentu dan menjadi timbul tenggelam. Pada satu masa, pejabat pemberantas korupsi (seperti KPK) mencetak prestasi dengan menahan oknum-oknum yang terlibat kasus ini, tetapi di suatu masa lain, kasus ini akan surut kembali karena keburu tertutup oleh kasus-kasus hangat lainnya. Sedangkan kasus ini sendiri pun belum sepenuhnya selesai diproses secara hukum.
Dengarlah (penggalan) lirik lagu yang dinyanyikan Slank berjudul “Gosip Jalanan”.
Siapa yang tau mafia selangkangan
Tempatnya lendir-lendir berceceran
Uang jutaan bisa dapat perawan
Kacau balau 2X negaraku ini
Tempatnya lendir-lendir berceceran
Uang jutaan bisa dapat perawan
Kacau balau 2X negaraku ini
Ada yang tau mafia peradilan
Tangan kanan hukum di kiri pidana
Dikasih uang habis perkara
Tangan kanan hukum di kiri pidana
Dikasih uang habis perkara
Mau tau gak mafia di senayan
Kerjanya tukang buat peraturan
Bikin UUD ujung-ujungnya duit
Kerjanya tukang buat peraturan
Bikin UUD ujung-ujungnya duit
Bahkan dengan mudahnya kita dapat membayangkan seperti apa keadaan dalam gedung di “Senayan” tersebut. Mengada-ada? Tidak. Lirik tersebut dibuat dengan melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Di sinilah peran seniman dan KPK dengan cerdas memadukannya dalam upaya pemberantasan korupsi yang tengah digiatkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar